HYFIS - Hybrid Fuzzy Inspection System
K3
Safety Officer
Disclaimer

Ringkasan ini disusun sebagai acuan cepat. Untuk keperluan hukum, selalu rujuk teks lengkap resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian PUPR.

Matriks Risiko K3 (4x4)

Permenaker No. 8 Tahun 2010

Alat Pelindung Diri (APD)

PERMENAKER_08_2010

Kewajiban pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma dan kewajiban pekerja memakai APD di tempat kerja.

Pasal 2 ayat (1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Pasal 4 ayat (1) APD wajib digunakan pada pekerjaan yang berpotensi bahaya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Pasal 6 ayat (1) Pekerja wajib memakai APD sesuai SNI atau standar yang berlaku.
Pasal 7 Pengusaha wajib melaksanakan manajemen APD (identifikasi, pemilihan, pelatihan, penggunaan, pemeliharaan, pembuangan).
Sanksi: Pidana kurungan max 3 bulan atau denda max Rp100.000 (UU No. 1/1970 Pasal 15)
PP No. 50 Tahun 2012

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

PP_50_2012

Mewajibkan perusahaan dengan >= 100 pekerja atau berisiko tinggi menerapkan SMK3 secara tertulis dan terdokumentasi.

Pasal 5 Perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika: (a) jumlah pekerja >= 100, atau (b) mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Pasal 7 Elemen SMK3: kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan & peningkatan kinerja.
Sanksi: Sanksi administratif: teguran tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin.
UU No. 1 Tahun 1970

Keselamatan Kerja

UU_01_1970

Undang-undang payung K3 di Indonesia.

Pasal 3 ayat (1) Syarat-syarat keselamatan kerja meliputi: mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah/mengurangi kebakaran, memberikan APD, dst.
Pasal 9 Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan semua pengamanan dan APD yang diharuskan kepada setiap tenaga kerja baru.
Pasal 12 Pekerja berhak menolak bekerja jika syarat keselamatan & kesehatan tidak terpenuhi.
Pasal 15 Pelanggaran dipidana dengan hukuman kurungan max 3 bulan / denda max Rp100.000.
Sanksi: Pidana kurungan max 3 bulan atau denda max Rp100.000.
Permen PUPR No. 21 Tahun 2019

Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

PERMEN_PUPR_21_2019

Wajib diterapkan pada seluruh pekerjaan jasa konstruksi, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Pasal 6 Komponen SMKK: kepemimpinan & partisipasi pekerja, perencanaan keselamatan konstruksi, dukungan keselamatan konstruksi, operasi, evaluasi kinerja, peningkatan kinerja.
Lampiran - RKK Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) wajib memuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian, dan APD yang digunakan.
Sanksi: Sanksi administratif dari pengguna jasa / PPK.
ISO 45001:2018

Occupational Health and Safety Management Systems

ISO_45001

Standar internasional SMK3 berbasis risk-based thinking, menggantikan OHSAS 18001.

Klausul 6.1 Organisasi wajib menetapkan proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko secara berkelanjutan.
Klausul 8.1.2 Hierarki pengendalian: Eliminasi > Substitusi > Engineering > Administrative > APD.
Sanksi: Kehilangan sertifikasi / peluang bisnis internasional.