Referensi Regulasi K3 Indonesia
Dasar hukum dan standar acuan yang dipakai untuk evaluasi kepatuhan APD.
Disclaimer
Ringkasan ini disusun sebagai acuan cepat. Untuk keperluan hukum, selalu rujuk teks lengkap resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian PUPR.
Matriks Risiko K3 (4x4)
Permenaker No. 8 Tahun 2010
Alat Pelindung Diri (APD)
Kewajiban pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma dan kewajiban pekerja memakai APD di tempat kerja.
Pasal 2 ayat (1)
Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Pasal 4 ayat (1)
APD wajib digunakan pada pekerjaan yang berpotensi bahaya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Pasal 6 ayat (1)
Pekerja wajib memakai APD sesuai SNI atau standar yang berlaku.
Pasal 7
Pengusaha wajib melaksanakan manajemen APD (identifikasi, pemilihan, pelatihan, penggunaan, pemeliharaan, pembuangan).
Sanksi: Pidana kurungan max 3 bulan atau denda max Rp100.000 (UU No. 1/1970 Pasal 15)
PP No. 50 Tahun 2012
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Mewajibkan perusahaan dengan >= 100 pekerja atau berisiko tinggi menerapkan SMK3 secara tertulis dan terdokumentasi.
Pasal 5
Perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika: (a) jumlah pekerja >= 100, atau (b) mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Pasal 7
Elemen SMK3: kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan & peningkatan kinerja.
Sanksi: Sanksi administratif: teguran tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin.
UU No. 1 Tahun 1970
Keselamatan Kerja
Undang-undang payung K3 di Indonesia.
Pasal 3 ayat (1)
Syarat-syarat keselamatan kerja meliputi: mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah/mengurangi kebakaran, memberikan APD, dst.
Pasal 9
Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan semua pengamanan dan APD yang diharuskan kepada setiap tenaga kerja baru.
Pasal 12
Pekerja berhak menolak bekerja jika syarat keselamatan & kesehatan tidak terpenuhi.
Pasal 15
Pelanggaran dipidana dengan hukuman kurungan max 3 bulan / denda max Rp100.000.
Sanksi: Pidana kurungan max 3 bulan atau denda max Rp100.000.
Permen PUPR No. 21 Tahun 2019
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Wajib diterapkan pada seluruh pekerjaan jasa konstruksi, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Pasal 6
Komponen SMKK: kepemimpinan & partisipasi pekerja, perencanaan keselamatan konstruksi, dukungan keselamatan konstruksi, operasi, evaluasi kinerja, peningkatan kinerja.
Lampiran - RKK
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) wajib memuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian, dan APD yang digunakan.
Sanksi: Sanksi administratif dari pengguna jasa / PPK.
ISO 45001:2018
Occupational Health and Safety Management Systems
Standar internasional SMK3 berbasis risk-based thinking, menggantikan OHSAS 18001.
Klausul 6.1
Organisasi wajib menetapkan proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko secara berkelanjutan.
Klausul 8.1.2
Hierarki pengendalian: Eliminasi > Substitusi > Engineering > Administrative > APD.
Sanksi: Kehilangan sertifikasi / peluang bisnis internasional.